Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Yudi dan Pak Musa Bukan Tersangka Terakhir

Senin, 06 Februari 2017 – 21:23 WIB
Pak Yudi dan Pak Musa Bukan Tersangka Terakhir - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia dan anggota Komisi V DPR, Musa Zainnuddin telah ditetapkan sebagai tersangka suap anggaran proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) Yudi dan Musa sudah diterbitkan sejak akhir Januari 2016. "Sprindik sudah sejak akhir Januari 2017," katanya, Senin (6/2).

Febri menjelaskan, penyidik sudah memeriksa 12 saksi sejak 1 Februari 2017 untuk Musa. Saksi itu berasal dari unsur swasta, staf Komisi V DPR, pegawai negeri sipil Kemenpupera hingga mantan anggota DPR.

Meski penyidikan sudah dimulai akhir Januari, penyidik tidak langsung mengumumkan ke publik. Alasannya, penyidik masih harus melakukan kegiatan-kegiatan yang menunjang penyidikan. "Tidak menutup kemungkinan ini bukan tersangka yang terakhir," ungkap Febri.

Menurut dia, masih ada beberapa nama yang belum diproses. Karenanya KPK akan terus melakukan pendalaman, termasuk informasi yang diperoleh dari fakta persidangan terdakwa perkara ini sebelumnya.

Febri menyatakan, jika informasi dan bukti sudah cukup, KPK akan melakukan pengembangan baik itu terhadap anggota DPR lain, swasta maupun Kemenpupera.

Menurut Febri, hal ini penting dilakukan karena kasus ini menjadi sorotan KPK. Sebab, anggaran pembangunan infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat, bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. "Itu artinya suap, fee atau lain yang mengurangi manfaat anggaran itu akan kami proses," kata dia.

Yudi dan Musa menambah panjang daftar pesakitan kasus suap Kemenpupera. KPK sebelumnya sudah menetapkan delapan tersangka. Yakni, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utam Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dan dua stafnya Julia Prasetyarini serta Dessy Ariyati Edwin.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia dan anggota Komisi V DPR, Musa Zainnuddin telah ditetapkan sebagai tersangka suap anggaran proyek di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News