Pak Yusuf akan Mengusulkan Honorer Lama Diangkat jadi PPPK
Rabu, 08 Juni 2022 – 01:30 WIB
Jika usulan seluruh honorer bisa diangkat menjadi PPPK, kata dia, maka aturan lama mengabdinya harus jelas.
Misalnya, sudah menjadi honorer selama 10 tahun, sedangkan yang di bawah itu atau masih baru tidak bisa diusulkan.
"Honorer diambil yang masa kerjanya misalkan 10 tahun ke belakang, yang baru-baru tidak usah. Yang baru masa diangkat, karena masih banyak honorer sukwan kita ini yang belum terangkat," pungkas Pak Yusuf. (antara/jpnn)