Pakai Fasilitas Umum Harus Bayar, Kawula Muda Protes
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Drs Maizuardi MPd membenarkan adanya penarikan retribusi itu. Ia berdalih pungutan retribusi itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha yang diterbitkan pada 11 Oktober 2010.
Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2015 yang dikeluarkan pada 7 Juli 2015 lalu juga dijadikan dasar pungutan.
"Dasar hukumnya ada untuk penarikan retribusi di sana untuk PAD. Seperti yang kita lakukan di GOR dan Stadion Semarak Sawah Lebar," ujar Maizuardi.
Hanya saja ia mengaku memberlakukan retribusi itu belum disosialisasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sport Center, sehingga banyak pengguna yang kaget. "Seharusnya disosialisasikan dulu, tidak langsung untuk ditarik. Untuk itu, kita minta disosialisasikan," terangnya.
Sebelum sosialisasikan dilakukan, Mei meminta untuk belum menarik retribusi. Jika telah siap baru dibolehkan.
"Kita minta untuk distop dulu. Kalau sudah satu minggu disosialisasikan, silahkan untuk dilanjutkan kembali," tandasnya. (151/ray/jpnn)