Pakai Hijab dan Cadar, Intan Maharani Berbuat Tidak Terpuji di Hotel
Berbekal informasi dari korban dan para saksi, Polres Banjarbaru melakukan koordinasi dengan unit Resmob Polda Kalsel untuk menangkap Intan yang berada di Kota Banjarmasin.
Aditya mengungkapkan, Intan memang menggunakan cadar untuk melancarkan aksi jahat.
"Dia sudah melakukan aksinya enam kali dengan modus yang sama,” ujarnya.
Menurut Aditya, selama ini Intan menjalankan aksinya di Hotel Roditha Banjarbaru, Hotel Montana Banjarbaru, parkiran Duta Mall Banjarmasin, Hotel Dafam Banjarbaru, Hotel Golden Tulip Banjarmasin, dan Hotel Piramid Banjarmasin.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan Intan ialah dua buah HP, satu paket busana muslim, cadar berwarna hitam abu-abu, dan uang sisa penjualan telepon seluler sebesar Rp 400 ribu.
Intan ternyata tidak beraksi sendirian. Dia dibantu oleh temannya, Imam Syafii (38).
“Intan selalu bersama Imam yang mana perannya mengantar dan menjemput pelaku. Dia juga sudah kami amankan,” pungkas Aditya.
Imam sendiri dijerat pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ris/bin/ema/prokal/jpnn)