Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakai Modus Lama, Oknum Dosen Cabuli Siswi SMP, Berkali-kali

Senin, 28 Februari 2022 – 08:20 WIB
Pakai Modus Lama, Oknum Dosen Cabuli Siswi SMP, Berkali-kali - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PENAJAM - Hakim Pengadilan Negeri Penajam menyatakan dosen pencabul anak berinisial AL, 45, dinyatakan bersalah, Jumat (27/2).

AL divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan atas perbuatannya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina, Sabtu (26/2).

Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan tersebut mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial.

Kemudian perkenalan keduanya berlanjut, dan AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.

Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Vonis yang dijatuhkan kepada AL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Penajam menyatakan dosen pencabul anak berinisial AL, 45, dinyatakan bersalah, Jumat (27/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close