Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakai Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 16 November 2017 – 21:16 WIB
Pakai Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 1,5 Tahun Penjara - JPNN.COM
Ammar Zoni. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pesinetron Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

Dalam sidang beragendakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Terdakwa satu Ammar Zoni dan terdakwa dua Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan secara bersama-sama menggunakan narkotika 1," kata JPU di ruang sidang.

"Dua menjatuhkan penjara pidana selama satu tahun dan 6 bulan dan dipotong masa tahanan selama rehabilitasi," sambung JPU.

Sebelumnya, Ammar Zoni diamankan bersama kedua asistennya, RH dan M di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (7/7).

Saat penggeledahan, polisi menyita satu stoples daun ganja kering dengan berat 39.1 gram.

Kemudian Ammar Zoni menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Lido, Sukabumi, Jawa Barat. (mg7/jpnn)

Terbukti secara menggunakan narkoba jenis ganja, pesinetron Ammar Zoni dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News