Pakar Apresiasi Sinergi Kejaksaan & TNI untuk Penegakkan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menyatakan dukungannya pada penguatan kerja sama di bidang hukum antara TNI dan Kejaksaan.
Menurut Yusdianto, kerja sama itu penting mengingat militer juga memiliki aturan tersendiri dalam penegakan hukum terhadap anggotanya, sebagaimana diatur dalam UU 48/2009 dan UU 31/1997.
"Sinergisitas ini, saya kira, bentuk konkretisasi dari bagaimana praktik penuntutan. Sebetulnya, fokusnya di sana. Jadi, sebetulnya kalau dilihat ini baik atau tidak, saya kira, ini penting terkait sinergisitas pola penuntutan," ucap Yusdianto dalam keterangannya yang dikutip Selasa (16/1).
Yusdianto membeberkan sinergisitas bisa memperkuat atau mengoptimalkan pola-pola penegakan hukum atau penuntutan. Apalagi, sinergisitas TNI dengan Kejaksaan.
"Jadi, sekali lagi saya menegaskan dengan respons positif untuk melakukan perbaikan atau optimalisasi penanganan para perwira atau militer," imbuhnya.
Lebih jauh, Yusdianto menerangkan setiap institusi penegak hukum merasa memiliki kewenangan dalam mengusut sebuah perkara. Korupsi, misalnya, bisa ditangani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, hingga Polri.
"PM (Polisi Militer) juga punya kuasa dalam menyita, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemeriksaan, hingga ke pengadilan sebagai penuntut," jelasnya.