Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Berharap Kejagung Tak Gentar Hadapi Budi Said di Praperadilan

Selasa, 13 Februari 2024 – 22:56 WIB
Pakar Berharap Kejagung Tak Gentar Hadapi Budi Said di Praperadilan - JPNN.COM
Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana, meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki bukti kuat dalam memproses kasus dugaan korupsi penjualan emas di Bukti Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1 Antam. Setidaknya mengantongi minimal 2 alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.

Karenanya, ia berharap Kejagung tidak gentar menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka Budi Said. Apalagi, gugatan tersebut adalah hak tersangka.

"Kenapa mesti takut kalau semua prosedur sudah benar, didukung oleh minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/2).

Pernyataan senada disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. Ia menyatakan, tersangka berhak mengajukan praperadilan apabila dinilai ada yang salah dalam proses hukum terhadapnya.

Kendati begitu, ia menegaskan, pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan Budi Said. "Ya, silakan saja. Kita siap hadapi," tegasnya dalam kesempatan terpisah.

Kuntadi melanjutkan, Kejagung enggan memusingkan pembelaan Budi atas penetapan tersangka tersebut. Apa pun ceritanya, terangnya, penyidik sudah mengumpulkan dan memiliki alat bukti yang sah sesuai regulasi.

"Itu versi dia. Tunggu saja. Kan, kita menetapkan tersangka ada pertimbangan yuridis dan alat bukti," jelasnya.

Diketahui, Budi Said melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas Anntam seberat 7 ton.

Dia berharap Kejagung tidak gentar menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka Budi Said. Apalagi, gugatan tersebut adalah hak tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News