Pakar Ekonomi Bilang Pembubaran BP Batam Bakal Berdampak Seperti Ini
jpnn.com - BATAM - Pakar ekonomi Batam sekaligus Wakil Rektor Universitas Putera Batam, Mohamad Gita Indrawan mengingatkan agar publik tak mengabaikan pernyataan Mendagri itu.
"Pernyataan Menteri Dalam Negeri itu berbeda dengan pernyataan menteri-menteri sebelumnya, karena membawa nama presiden," kata Gita, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Kamis.
Menurutnya, pembubaran BP Batam bisa menjadi kenyataan karena Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 2015 pada 23 Desember kemarin yang menyatakan seluruh Indonesia menjadi kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), sehingga tidak butuh badan pengelola FTZ lagi seperti BP Batam.
"Inpres berlaku saat itu juga, dan FTZ bukan lagi status khusus milik Batam saja," tambah Gita.
Dengan adanya era MEA, status FTZ menjadi tidak relevan lagi. "Apa kekhususannya lagi, jika tujuannya adalah sama-sama memberlakukan perdagangan bebas," imbuhnya.
Namun, pembubaran BP Batam tidak serta merta berdampak bagus bagi Batam. Karena masalahnya melingkupi banyak aspek bukan hanya lingkup investasi saja.
"Saya bukannya dalam konteks setuju atau tidak setuju, tapi jika pemerintah sudah memutuskan ya sah-sah saja, tapi apa semuanya sudah dalam kajian komprehensif, itu yang menjadi pertanyaan," ungkapnya.
Mendagri mengatakan hanya akan membubarkan BP Batam, bukan membubarkan konsep FTZ yang tertuang dalam UU nomor 44 tahun 2007.