Pakar Herbal Dibekuk Polisi saat Turun dari Pesawat
"Namun, ketika korban meminta uang tersebut, pelaku memberikan dua lembar cek yang masing-masing sebesar Rp 500 Juta. Namun ternyata cek yang diberikan pelaku tersebut tidak bisa diuangkan," tambah Kapolres.
Tidak terima dan merasa ditipu, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang pada 25 Desember 2013 lalu.
Selanjutnya, pada tahun 2016 Kasus tersebut akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
"Pelaku telah beberapa kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik, sehingga dimasukan dalam DPO kita dan kemudian diketahui pelaku akan datang ke Kota Padang kita langsung lakukan penangkapan," jelas Chairul Aziz.
Ditambahkannya, saat ini kasus pelaku akan segera diserahkan ke kejaksaan karena proses hukum yang telah lengkap. Sedangkan tersangka akan dititipkan di sel tahanan Polda Sumbar.
"Karena sel tahanan Polresta Padang over kapasitas, maka kita akan titipan pelaku ke sel tahanan Polda Sumbar dan selanjutnya akan serahkan ke kejaksaan," pungkasnya. (e)