Pakar Hukum Ini Ingatkan Jokowi Harus Lantik Budi Gunawan
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus melantik Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, Budi Gunawan sudah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Kapolri.
Pendapat itu disampaikan Margarito usai menjadi ahli yang dihadirkan dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2). Margarito menjelaskan begitu DPR memberikan persetujuan, maka saat itu juga kepada BG -inisial untuk Budi Gunawan- memiliki hak untuk dilantik.
Menurut Margarto, putusan DPR memunculkan kewajiban kepada presiden untuk melantik BG sebagai Kapolri. ”Itu sebabnya saya beranggapan bahwa tidak ada alasan konstitusional untuk tidak melantik Komjen Budi Gunawan," kata Margarito
Ia menambahkan, apabila Jokowi tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri maka implikasinya bisa serius. Sebab, Jokowi bisa dianggap melanggar Undang-Undang Dasar (UUD).
Margarito menyenut tindakan pelanggaran atas UUD itu terklasifikasi sebagai perbuatan tercela yang dapat mengarah ke pemakzulan. "Tindakan melanggar hukum ini ditransformasi dalam Pasal 7 UUD masuk kualifikasi perbuatan tercela, impeachment," tandas Margarito. (gil/jpnn)