Pakar Hukum: Kasus Ratna Bisa Menyeret Banyak Orang
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai kasus Ratna Sarumpaet adalah murni persoalan hukum. Pasalnya, perbuatan mantan juru kampanye Prabowo Subianto itu memang melanggar ketentuan yang memuat sanksi pidana.
“Kalau saya ahli hukum, itu murni pidana tidak ada politik. Mulutnya (Ratna) kan salah karena bohong, fitnah,” kata Prof Romli kepada wartawan, Sabtu (2/2).
Menurut dia, langkah polisi melimpahkan kasus Ratna ke kejaksaan adalah tanda bahwa semua bukti permulaan sudah cukup. Dengan begitu, bisa segera diproses persidangan.
Bahkan, Romli mengatakan kasus penyebaran hoaks ini tidak hanya berhenti kepada Ratna karena sudah masuk ke kejaksaan. Maka, tidak menutup kemungkinan kepolisian bisa menambah tersangka lagi selain Ratna.
“Kita lihat kalau kejaksaan membuat P21 lengkap berarti yang lain bisa jadi tersangka, turut menyebarluaskan hoaks. Enggak (berhenti di Ratna), banyak kalau polisi mau usut,” jelas dia.
Oleh karena itu, Romli mengatakan penegak hukum harus mengusut tuntas kasus Ratna. Karena dia tidak mungkin berperan sendiri.
“Karena waktu dia ngomong di berita kan itu banyak yang belain bahwa itu dipukuli. Bahkan, arahnya kan ke aparat seolah-olah digebukin aparat pemerintah, kan kesannya begitu. Kita lihat saja nanti ya,” tandasnya. (dil/jpnn)