Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Hukum Menilai Respons Habib Rizieq Sudah Benar

Kamis, 24 Juni 2021 – 19:07 WIB
Pakar Hukum Menilai Respons Habib Rizieq Sudah Benar - JPNN.COM
Massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) sempat bentrok dengan polisi di kawasan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kondisi chaos sehingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan HRS," ungkap Suparji.

Suparji mempersilakan pihak Habib Rizieq Shihab untuk mengajukan banding, jika tidak setuju dengan putusan itu, karena merupakan hak setiap orang.

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur, Kamis.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara terhadap Rizieq, yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," ujar Khadwanto menambahkan.

Usai pembacaan putusan, Rizieq Shihab menyatakan menolak putusan hakim yang menvonis-nya empat tahun penjara.

"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Habib Rizieq. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyampaikan pendapatnya terkait vonis Habib Rizieq Shihab atau HRS.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close