Pakar Hukum: Pemprov Dapat Batalkan Kontrak Hotel Novotel Bukittinggi
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum, Margarito Kamis mendukung langkah DPRD Provinsi Sumatera Barat gandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit investigasi pengelolaan Hotel Novotel, yang merupakan kerja sama build over transfer (BOT) dengan Pemerintah Daerah Sumatera Barat.
“Pelibatan BPK malah jauh lebih bagus. Semuanya jadi terukur. Ya (semua pihak harus patuh atas hasil audit investigasi BPK nanti),” kata Margarito saat dihubungi wartawan Senin (6/2).
Menurut dia, Pemerintah Daerah Sumatera Barat tidak perlu melanjutkan perpanjangan sisa kontrak dengan perusahaan swasta yang mengelola aset daerah, dalam hal ini Hotel Novotel Bukittinggi.
Apabila, kata dia, ada pembayaran yang tidak dipenuhi sesuai kesepakatan oleh pengelola Novotel tersebut.
Diketahui, kontrak pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi ini akan berakhir pada tahun 2024. Harusnya, kontrak pengelolaan tersebut habis pada Desember 2022 tapi diperpanjang lagi akibat pandemi COVID-19 pada 2020 sampai 2022. Maka, total pengelolaan jadi 32 tahun.
“Begini, kalau pembayarannya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, maka secara hukum ada alasan untuk, bukan menyelidiki tetapi dapat dibatalkan oleh pihak Pemda," jelas dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Sumatera Barat mau gandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melakukan audit investigasi pengelolaan Hotel Novotel yang merupakan kerja sama build over transfer (BOT) dengan Pemerintah Daerah Sumatera Barat.
Ketua Komisi 3 DPRD Sumater Barat, Ali Tanjung mengatakan Direktur PT. Grahamas Citrawisata yakni Dedi Sjahrir Panigoro sudah dua kali dipanggil oleh Komisi 3 DPRD Sumatera Barat.