Pakar Hukum: Penyadapan Freeport Ilegal
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, PT Freeport Indonesia melakukan tindakan ilegal bila benar-benar menyadap omongan Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Romli, penyadapan tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan penegak hukum. "Yang bisa melegalkan barang bukti yang diperoleh secara melawan hukum adalah Polri dan KPK," kata Romli di Jakarta, Selasa (1/12).
Dia menambahkan, sejauh ini penegak hukum belum memberikan respons terkait rekaman penyadapan yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Karena itu, ia menduga rekaman pembicaraan itu dilakukan dengan sengaja.
"Ini namanya unlawfull evidence," tegas Romli.
Dibanding mengurus hal-hal tersebut, sambung Romli, Freeport harusnya berkonsentrasi memenuhi kewajibannya di Indonesia. Sampai saat ini, Freeport belum juga mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selain itu, imbuh Romli, perusahaan Amerika tersebut belum mendirikan tempat pemurnian dan pengolahan hasil tambang alias smelter. (flo/jpnn)