Pakar Hukum Sarankan Adelin Lis Bawa Novum guna Ajukan PK
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyarankan Direktur Keuangan PT Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI) Adelin Lis mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Dia mengatakan setiap narapidana atau ahli warisnya berhak mengajukan PK lebih dari satu kali, jika putusan pertama belum memenuhi rasa keadilan.
"Aturan kita, membolehkan PK berkali-kali. Aturannya, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013," ujar Margarito, Senin (13/11).
Namun, dia menegaskan, pengajuan PK harus disertakan oleh novum atau bukti baru, yang belum pernah digunakan pihak terpidana. Mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga perkaranya masuk ke MA.
“Kalau tidak ada bukti baru, ya, percuma. Jadi, tergantung, ada atau tidaknya bukti baru. Itu yang paling pokok,” jelasnya.
Mantan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini menekankan setelah novum ditemukan, Adelin Lis bisa mengajukan saksi maupun ahli untuk menafsirkan dalil-dalil pembelaannya.
"Jangan sekadar mengandalkan saksi atau ahli dan memberikan tafsiran terhadap fakta yang ditemukan dalam sidang. Novumnya, harus benar-benar murni baru," tandasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Kehutanan Sadino dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai ada kekeliruan hakim saat menghukum Adelin Lis sepuluh tahun penjara.