Pakar Hukum Tegaskan Pelapor Kasus Korupsi Tak Bisa Dikriminalisasi
Lebih jauh ia menegaskan bahwa sebaiknya Federasi Serikat Pekerja BUMN ini mendorong manajemen BNI untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik Kejagung dan bukan malah melaporkan para pihak yang ingin dugaan penyimpangan terhadap penyaluran kredit tersebut menjadi terang benderang.
Diketahui, Federasi Serikat Pekeja BUMN Bersatu melaporkan dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks terkait dugaan kredit macet perusahaan batubara PT BG di Sumatera Selatan di Bank Negara Indonesia (BNI)
Pelaporan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan kegaduhan ekonomi nasional itu, akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa 5 Juli 2022.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada Senin 13 Juni 2022 lalu. (dil/jpnn)