Pakar Hukum UI Sebut Red Notice Berlebihan
jpnn.com - JAKARTA - Chudry Sitompul Pakar yang merupakan ahli hukum pidana Universitas Indonesia menilai bahwa permintaan Jaksa Agung Prasetya untuk menerbitkan red notice terhadap tersangka perkara dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sangat berlebihan.
Menurutnya, secara hukum, perkara ini selain sedang diuji di praperadilan. “Bagaimana mungkin red notice itu dapat dikirimkan atau lebih jauh lagi, dapat dikabulkan oleh negara-negara anggota interpol, ketika penetapan tersangkanya masih dalam proses pengujian praperadilan,” kata Chudry.
Apalagi, lanjut dia, dalam proses hukum acara pidana modern, tindakan Kejaksaan yang ngotot melakukan upaya paksa ketika tersangka sedang mempertanyakan penetapan tersangkannya adalah hal di luar kelaziman hukum acara pidana.
“Sehingga, kami yakin red notice itu berlebihan dan akan ditolak,” tukasnya, Kamis (31/3/2016).
Biasanya red notice itu, ujung-ujungnya adalah meminta ekstradisi.
“Hal yang harus dibuktikan tadi adalah menjelaskan bagaimana duduk persoalannya. Dan itu tidak lazim di dalam praktek acara pidana internasional ketika orang mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Apalagi tersangka itu dilingkupi dengan azas presumption of innocence,” urainya.
Chudry juga menyoal penetapan status DPO kepada tersangka dalam perkara dana hibah Kadin itu.
Dia menilai setali tiga uang dengan permintaan red notice. “Bagaimana mungkin tersangka yang mengirim surat perihal permintaan penundaan pemeriksaan dengan dalih masih adanya proses hukum yang merupakan hak dirinya, yaitu praperadilan ditetapkan sebagai DPO?” tanya Chudry.