Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim

Kamis, 09 Mei 2024 – 18:48 WIB
Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim - JPNN.COM
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai permohon praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang kemungkinan besar ditolak hakim jika mempermasalahkan jenis pidananya.

Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Panji juga dijerat dengan pasal penggelapan sebagai tindak pidana asal.

"Mempersoalkan jenis tindak pidananya TPPU atau bukan nanti pada sidang pokok perkaranya, apakah terbukti atau tidak TPPU-nya," kata Fickar kepada wartawan Kamis (9/5).

"Jadi jika diajukan di praperadilan itu menjadi prematur dan permohonannya kemungkinan besar akan ditolak," ujarnya menambahkan.

Fickar menjelaskan praperadilan itu kewenangannya menguji penerapan hukum formil atau hukum acara yaitu mempersoalkan keabsajan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan sebagai tersangka

"Di luar itu permintaan tidak akan dikabulkan karena bukan ranah praperadilan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan Panji Gumilang kemarin Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri menghadirkan tiga orang saksi dan seorang ahli.

Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News