Pakar Mengapresiasi Terobosan Jaksa Agung Soal Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Terpisah, budayawan dan spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mengatakan Pedoman No. 18 Tahun 2021 menunjukkan Jaksa Agung Burhanuddin benar-benar memahami hakikat keadilan yang dialami korban kejahatan.
“Saya melihat Pedoman ini mempertegas perbedaan penanganan perkara tindak pidana narkotika antara pengguna dan pengedar. Jika pengguna sebagai korban diterapkan keadilan restoratif, maka pengedar tetap diterapkan keadilan represif dengan ancaman hukuman maksimal hingga pidana mati,” kata Kidung Tirto.
Dia mengingatkan para penegak hukum agar tidak mengkhianati Pedoman Jaksa Agung tersebut sehingga masyarakat bisa merasakan keadilan dan pelaku kejahatan dihukum yang setimpal.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: