Pakar: Novanto Punya Hak Jabat Kembali Sebagai Ketua DPR RI
“Untuk hindari konflik, DPP Partai Golkar segera memanggil Ade Komarudin, membicarakan bersama soal rencana menggantikan Akom. Jika Akom bersedia mundur, maka langkah untuk Setya Novanto menjadi ketua DPR akan berjalan mulus,” katanya.
Lucius mengatakan, reposisi atau pergantian personel yang menempati posisi Ketua DPR RI itu hal biasa dan hak partai pengusung, dalam hal ini hak Partai Golkar. Tetapi, harus ada alasan yang kuat. Karena UU mengatur soal pergantian pimpinan DPR RI bisa dilakukan kalau yang bersangkutan meninggal dunia, diberhentikan atau mengundurkan diri.
Terkait itu, Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, DPP Partai Golkar sudah menjadwalkan pertemuan dengan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB) terkait pergantian Ketua DPR RI. Pendapat Dewan Pembina Partai Golkar diperlukan untuk memberikan saran dan pertimbangan.
"Kita akan minta waktu untuk bertemu dengan beliau (Aburizal) untuk minta saran dan pertimbangan," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).
Idrus menegaskan, pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto merupakan keputusan hasil rapat pleno DPP Golkar dilakukan secara aklamasi.
"Semua sepakat aklamasi setelah sebelumnya melakukan komunikasi-komunikasi terkait argumen dasar terkait keputusan ini," ungkap dia.
Secara hukum, kata Idrus, Novanto tidak memiliki masalah terkait kasus papa minta saham. Apalagi kasus tersebut tidak diputuskan MKD dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan gugatan Setya Novanto.
"Pertimbangan politik juga sudah semuanya kita harmonisasi. Pak Setya Novanto juga dapat kemudian jadi pertimbangan pembangunan demokrasi," terang Idrus.(fri/jpnn)