Pakar pun Beda Pendapat soal Prabowo Melanggar Konstitusi atau Tidak
jpnn.com, JAKARTA - "Dia telah melanggar konstitusi UUD 1945," kata pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita saat menilai sikap Prabowo Subianto, yang mendeklarasikan diri sebagai presiden.
Sudah empat kali Prabowo mendeklarasikan kemenangan. Tiga kali di kediamannya, di Jalan Kertanegara, Jakarta. Terakhir, di Padepokan Pencak Silat, TMII, Jakarta. Setiap deklarasi, Prabowo menyatakan menang berdasar hasil hitung yang dilakukan tim internalnya.
Manuver capres 02 ini jadi sorotan banyak pihak. Romli prihatin dan menyatakan perbuatan Prabowo yang menyatakan menang dan mendeklarasikan diri sebagai presiden sebelum hasil pemilu diumumkan melanggar UUD 1945. "Saya imbau kepada penasihat-penasihat hukum 02, ingatkan kepada Prabowo dan Sandiaga Uno bahwa ada hukum di negeri ini," tuturnya kepada Rakyat Merdeka.
Prof Romli menyebutkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dilanggar Prabowo-Sandi. Yakni Pasal 22 E ayat (5), Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu. Selain itu, ada juga pasal 107 KUHP. Pasal 22 E ayat (5) berbunyi "Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".
(Baca Juga: Lihat Real Count KPU Pilpres 2019, Honorer K2 Siapkan Syukuran Akbar)
Sementara Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu berbunyi "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau Peserta Pemilu yang lain".
Adapun Pasal 107 KUHP adalah pasal terkait makar. Ayat (1) berbunyi makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Ayat (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
"Saya jadi dosen hukum sejak 1973. Sekarang, usia 75 tahun. Sangat prihatin jika ahli-ahli hukum tidak memberikan atau tidak berani memberikan advice sesuai keahliannya, hanya karena lebih mementingkan kemenangan daripada tegaknya hukum," terang Prof Romli.