Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
Keberadaan Bromat dalam AMDK diatur dalam peraturan menteri perindustrian nomor 26 tahun 2019. Dalam beleidnya, uji Bromat untuk sementara waktu tidak dilakukan sampai terdapat laboratorium yang memiliki kemampuan pengujian yang terakreditasi dan ditunjuk.
Kualitas AMDK juga diatur dalam Syarat Mutu SNI 3553:2015 Air Mineral dan syarat Mutu SNI 6241:2015 Air Demineral. Kedua aturan tersebut menyebutkan bahwa maksimal kandungan Bromat dalam AMDK sebesar 0,01 mg/L.
Namun, kenyataannya, beberapa waktu lalu tersebar data di media sosial menyebutkan bahwa ada AMDK yang memiliki kandungan Bromat jauh di atas ambang batas yang telah ditetapkan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun meminta BPOM melakukan tes terhadap kandungan Bromat yang terkandung dalam seluruh AMDK.
"Di post market mestinya BPOM melakukan sampling menguji yang ada di pasar ke laboratorium apakah itu sesuai standar keamanan, membahayakan konsumen apa enggak," kata Anggota Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo
Sudaryatmo melanjutkan uji laboratorium juga perlu dilakukan secara reguler untuk memastikan keamanan pangan dimaksud.
Dia mengintatkan hal tersebut sudah menjadi tugas BPOM sebagai pengawas obat dan pangan di Indonesia.
"Jadi, regular inspection. Mengambil sampling dari produk yang sudah ada di pasar," kata Sudaryatmo.(mcr10/jpnn)