Pakar Sebut DPD Tak Berwenang di Pansus Kecurangan Pemilu 2024
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menganggap langkah pimpinan dan anggota DPD RI yang menyetujui pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024 tidak memiliki landasan hukum.
"Peraturan Tata Tertib DPD, tidak memberikan landasan hukum yang konstitusional terhadap kewenangan DPD dalam hal pengawasan kecurangan pemilu," kata pakar hukum dari Universitas Jayabaya itu kepada awak media, Kamis (7/3).
Menurut Rullyandi, anggota DPD punya kewenangan terbatas ketika membentuk pansus seperti tertuang dalam peraturan tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2022.
Adapun, hak anggota DPD saat membentuk pansus ialah menyoroti kebijakan presiden yang berdampak luas.
Hal itu, seperti tertuang dalam Pasal 16 ayat 8 jo Pasal 16 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2022.
"Pertanyaannya apakah kecurangan pemilu masuk dalam kebijakan presiden atau tunduk pada rezim UU Pemilu yang seluruh pelanggaran pemilu telah diatur oleh lembaga yang diberikan wewenang," kata Rullyandi.
Dia mengatakan langkah DPD yang menyetujui pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu bisa memunculkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan publik.
"Jadi, Badan Kehormatan wajib memeriksa seluruh pimpinan DPD dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus tersebut," ungkap Rullyandi.