Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
“Menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, sementara belum ada alat buktinya. Bahkan melakukan penahanan, padahal penahanan menurut pasal 21 KUHP harus cukup (bukti)” beber dia.
“Jadi, sekali lagi tergambar kalau memang eksposnya baru-baru kemarin ini tentang ada kerugian keuangan negara, penetapan tersangkanya prematur adalah seperti itu,” jelas Chairul.
Dia juga menyatakan sikap Kejagung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula periode 2015-2016 dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini mengacu pada sejumlah ketentuan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan bukti.
“Nah, ini tentu melanggar HAM. Undang-undang menentukan, KUHP menentukan, putusan MK 21 2014 menentukan cari dulu buktinya baru tetapkan tersangka. Ini, ya, tetapkan tersangka dulu baru cari bukti, sewenang-wenang,” jelas dia.
Chairul juga tidak menafikan bahwa langkah penyidikan secara tidak langsung sudah melecehkan hukum di Indonesia. Sebab, dugaan bila penahanan Tom Lembong bukan untuk tujuan hukum itu sendiri, melainkan tendensi politik.
“Menurut saya, inilah kalau penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan tidak dilakukan untuk tujuan yang tentukan oleh hukum. Namun, untuk tujuan-tujuan lain di luar hukum, termasuk tujuan politik,” ujar Chairul Huda.(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: