Pakar Sebut Praperadilan Dadan Tri Yudianto Bakal Dikabulkan, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Dr. Margarito Kamis mengatakan sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Komisaris Independen BUMN PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) yang rencanya akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (26/6/2023) beralasan dikabulkan.
“Saya punya keyakinan, sidang praperadilan pada Senin mendatang akan mengabulkan gugatan yang diajukan Dadan Tri Yudianto,” ujar Margarito ketika dimintai tanggapannya, Sabtu petang (24/6/2023) terkait sidang putusan nanti.
Sebelumnya, Margarito pada Sidang lanjutan Praperadilan mantan Komisaris Independen BUMN PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (22/6/2023) menjadi saksi ahli dan menguraikan pandangannya bahwa Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto cacat hukum.
Oleh karena itu, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.
Ketika dimintai tanggapannya atas apa yang dikemukakan Margarito dalam sidang praperadilan lalu, bahwa satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti, Margarito membenarkan.
"Ya, betul. Saya mengatakan begitu, karena dalam ilmu hukum. Satu orang saksi bukanlah saksi atau istilahnya; asas unus testis nullus testis. Karena itu, saya berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak penuhi kualifikasi sebagai alat bukti,” ujar Margarito.
Menurut Margarito, seharusnya ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian, barulah memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti (satu alat bukti yaitu alat bukti saksi).
Karena syarat itu tidak terpenuhi, lanjut Margarito, dirinya berpendapat bahwa keterangan saksi yang hanya seorang itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti.