Pakar Sebut Restorative Justice Tak Boleh Menghilangkan Pidana
Rabu, 15 Desember 2021 – 02:49 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sebab berkas kasus penganiayaan kucing itu tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi. (dil/jpnn)