Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar: Tugas Kejaksaan Menegakkan Hukum, Bukan Bikin Meme

Rabu, 25 Agustus 2021 – 00:28 WIB
Pakar: Tugas Kejaksaan Menegakkan Hukum, Bukan Bikin Meme - JPNN.COM
Unggahan mengenai upaya serangan balik koruptor alias coruptor fight back di akun Instagram Kejari Jakarta Pusat. Foto: Instagram @kejari.jakpus

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan ini media sosial milik kejaksaan di seluruh Indonesia ramai mengunggah meme bertulisan ‘Corruptors Fight Back’ alias koruptor melawan balik. Meme itu muncul pasca penilaian negatif masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.

Menanggapi aksi kejaksaan tersebut, pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan bahwa fungsi kejaksaan adalah melakukan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan melaksanakan perintah hakim serta putusan pengadilan, bukan malah membuat meme.

"Seharusnya Kejaksaan menggunakannya untuk memberikan informasi dalam rangka crime prevention, bukan untuk mengeklaim perkara yang belum berkekuatan hukum tetap," ujar Fickar kepada wartawan, Selasa (24/8).

Fickar pun mengingatkan bahwa salah satu fungsi meme adalah untuk menyebarluaskan informasi positif. Jadi kejaksaan seharusnya membuat meme untuk kegiatan sosialisasi atau crime prevention, bukan mengeklaim kinerjanya atas perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.

"Kejaksaan itu tugasnya melakukan penegakan hukum. Bukan membuat meme. Walaupun terkadang meme bisa digunakan untuk penyebarluasan informasi, karena itu jika Kejaksaan harus membuat meme maka buatlah meme tentang sosialisasi penegakan hukum atau perkara-perkara yang sudah inkrah sebagai laporan ringan kepada masyarakat atas kinerjanya," kata dia.

Fickar menyebut siapapun termasuk Kejaksaan tidak bisa menghindari kritik, sepanjang kritiknya terhadap kinerja dibidang tugasnya. "Seharusnya justru Kejaksaan harus berterima kasih dan tidak terkesan anti kritik," ujarnya.

Tapi menurutnya, jika meme itu dimaksudkan sebagai pembelaan, maka Kejaksaan seharusnya bekerja sesuai fungsinya untuk mendukung tugas penuntutannya. "Bukan justru membuat meme aneh seperti itu dan meng-klaim rakyat dibelakang mereka," ujarnya.

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan bahwa kinerja Kejaksaan Agung telah ternodai dengan kasus mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. "Apapun alasannya bahwa dalam survei itu juga yang paling menonjol adalah penurunan kinerja Kejaksaan Agung karena perkara Pinangki," ujar Boyamin.

Sebagaimana diketahui, dalam survei terbaru dua lembaga yakni KedaiKOPI dan SMRC, lembaga Kejagung mendapatkan banyak sorotan. Bahkan citra Kejaksaan dinilai negatif di mata publik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News