Pakar: UU Corona Hilangkan Hak Perangkat Desa
![Pakar: UU Corona Hilangkan Hak Perangkat Desa Pakar: UU Corona Hilangkan Hak Perangkat Desa - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/03/13/masyarakat-diimbau-mengurangi-penggunaan-uang-tunai-ilustrasi-foto-dokjpnncom-78.jpg)
"Pasal 28 (UU Corona) ini menjadi omnibus law dalam bentuk lain. Ada 12 yang masuk ke dalam UU (Corona) itu dianggap tidak berlaku," papar mantan anggota DPR tersebut.
Ahmad Yani menyebut saat ini banyak pihak yang mengajukan JR terhadap UU Corona itu. Termasuk dirinya.
Selain menggugat Pasal 28 UU Corona, ada dua pasal lain yang dia gugat. Yakni, pasal 2 dan pasal 27. Ada pula pemohon dari unsur kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara yang mengajukan JR atas pasal 28 ayat (8).
“Kami anggap pengesahannya (UU Corona) bertentangan dengan konstitusi," katanya.
Menurut Yani, dalam permohonan JR kali ini pihaknya menggugat secara formil dan materil.
Dari segi formil, Yani dkk menilai pengesahan UU Corona yang bertentangan dengan konstitusi. Misalnya, tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan yang menyangkut dana perimbangan pusat untuk daerah. "Seharusnya DPD terlibat dalam pengesahannya (UU Corona) itu. Ini sama sekali menafikan peran DPD," jelasnya.
Sementara dari sisi materil, Yani menyebut sejumlah pasal yang digugat itu menabrak kewenangan lembaga lain. Misal di pasal 27, membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit. Pasal 27 itu juga membuat lembaga peradilan tidak punya taring.
“Padahal sekarang ini sudah banyak betul permasalahannya kan. Tidak bisa diaudit, tidak bisa dipidana," imbuh dia.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: