Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar: UU Corona Hilangkan Hak Perangkat Desa

Senin, 29 Juni 2020 – 23:10 WIB
Pakar: UU Corona Hilangkan Hak Perangkat Desa - JPNN.COM
Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Pasal 28 (UU Corona) ini menjadi omnibus law dalam bentuk lain. Ada 12 yang masuk ke dalam UU (Corona) itu dianggap tidak berlaku," papar mantan anggota DPR tersebut.

Ahmad Yani menyebut saat ini banyak pihak yang mengajukan JR terhadap UU Corona itu. Termasuk dirinya.

Selain menggugat Pasal 28 UU Corona, ada dua pasal lain yang dia gugat. Yakni, pasal 2 dan pasal 27. Ada pula pemohon dari unsur kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara yang mengajukan JR atas pasal 28 ayat (8).

“Kami anggap pengesahannya (UU Corona) bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Menurut Yani, dalam permohonan JR kali ini pihaknya menggugat secara formil dan materil.

Dari segi formil, Yani dkk menilai pengesahan UU Corona yang bertentangan dengan konstitusi. Misalnya, tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan yang menyangkut dana perimbangan pusat untuk daerah. "Seharusnya DPD terlibat dalam pengesahannya (UU Corona) itu. Ini sama sekali menafikan peran DPD," jelasnya.

Sementara dari sisi materil, Yani menyebut sejumlah pasal yang digugat itu menabrak kewenangan lembaga lain. Misal di pasal 27, membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit. Pasal 27 itu juga membuat lembaga peradilan tidak punya taring.

“Padahal sekarang ini sudah banyak betul permasalahannya kan. Tidak bisa diaudit, tidak bisa dipidana," imbuh dia.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pakar hukum Ahmad Yani menilai kehadiran UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 atau UU Corona akan menghilangkan sebagian hak perangkat desa.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close