Paket Ganja Diduga Pesanan Napi Ditemukan di Rutan
Sabtu, 02 Juni 2012 – 07:51 WIB
Sebelumnya, pada Sabtu (28/4) lalu di rutan yang berada persis di pinggiran Sungai Deli tersebut juga ditemukan sebanyak 33 amplop daun ganja. Dari hasil pemeriksaan terhadap para napi, tidak satupun penghuni ruangan blok A 23 tempat dimana ditemukannya narkoba siap edar itu mengakui kalau barang terlarang dimaksud tersebut miliknya.
Kanit reskrim Polsekta Medan Labuhan, AKP Oktavianus saat dikonfirmasi mengaku pihaknya telah menerima barang bukti daun ganja tak bertuan yang ditemukan di rutan Labuhan Deli. "Kita telah menerima 14 amplop ganja siap edar dari Rutan, dan saat ini kita sedang melakukan penyelidikan, siapa pemilik barang itu," kata Oktavianus.
Terpisah, Ketua Penindakan GAPENTA (Gerakan Peduli Narkoba dan Anti Tawuran) kota Medan, Djafar mengatakan, peredaran narkoba di lingkungan warga binaan merupakan sebuah fakta yang tak bisa dipungkiri bahwa penyalahgunaan narkoba masih berlangsung di lingkungan rutan.