Pakistan Minta Ilmu dari LPSK
Sementara itu Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, pada 2014, terdapat ribuan jiwa yang mendapatkan perlindungan dari LPSK. Namun, dari jumlah itu, hanya 121 orang yang mendapatkan perlindungan fisik.
Perlindungan fisik ini, kata dia, juga sangat tergantung pada kesepakatan dengan pemohon. Karena tidak semua pemohon minta perlindungan fisik secara menyeluruh sehingga harus diinapkan di safe house, melainkan cukup penjagaan di rumah mereka.
Wakil Ketua LPSK Lies Suliatini mengatakan, LPSK sendiri tidak selalu identik dengan safe house. Ada banyak metode perlindungan lain yang diberikan, termasuk pemberian layanan bantuan baik medis, psikologis dan psikososial. “Untuk safe house, diusahakan tidak permanen. Selain itu, tidak semua pimpinan tahu di mana lokasi safe house, melainkan hanya orang-orang tertentu saja,” katanya. (mas/jpnn)