Paksa Kibarkan Bintang Kejora, Dihajar Warga
Selasa, 04 Januari 2011 – 09:31 WIB
Kapolres Manokwari AKBP Agustinus Supriyanto, S.Ik yang dikonfirmasi Radar Sorong (Grup JPNN) di ruang kerjanya, Senin (3/1) membenarkan adanya kasus ini. . “Pelaku sudah kami terima dan langsung diperiksa, kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motifnya,”jelas Kapolres.
Selain dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana makar, pelaku juga kata Kapolres dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena yang bersangkutan menyimpan dan membawa senjata api jenis rakitan yang tidak disertai dengan dokumen yang lengkap.
Selain mengamankan pistol, dari tangan pelaku juga diamankan 3 butir peluru, salah satunya sudah ditembakkan. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, polisi juga mengamankan HP dan CPU komputer yang ada dikamar kos pelaku. Sepeda motor Jupiter yang diduga milik pelaku juga turut diamankan.