Palembang Indah Mal Tak Aman, Gerai Hp Dibobol Maling, Puluhan Ponsel Iphone Raib
Selasa, 20 Desember 2022 – 19:21 WIB
Proses olah tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan saksi tersebut dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus Kepolisian Resor Kota Besar Palembang.
“Kami pun mengamankan barang bukti, di antaranya rekaman video CCTV. Di dalamnya terekam pencurian itu dilakukan oleh dua orang pelaku yang selebihnya masih dipelajari dalam proses lidik,” kata dia.
Bila pelaku pencurian berhasil ditangkap yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau 406 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)