Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Palsukan Ijazah, Kader Demokrat Dipenjara

Kamis, 02 Februari 2012 – 11:08 WIB
Palsukan Ijazah, Kader Demokrat Dipenjara - JPNN.COM
PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawringin Barat (Kobar), Subahagio akhirnya menyerahkan diri untuk menjalani masa pemidanaan di Lapas Klas IIB Pangkalan Bun. Politisi Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu oleh Mahkamah Agung. Saat mendatangi Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, Subahagio didampingi pihak keluarga dan pengacaranya.

“Saya legowo. Saya menerima apa yang terjadi pada diri saya. Saya berinisiatif sendiri akan berangkat langsung ke Lapas demi menghormati hukum,” kata Subahagio di Hotel Avila, sesaat sebelum bertolak ke Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, kemarin siang. Meski mengaku masih merasa kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI tersebut, politisi Partai Demokrat Kobar itu tetap terlihat tenang dan tegar.

Kepada para wartawan, Subahagio mengatakan dirinya meminta maaf kepada masyarakat arena merasa belum bisa melakukan yang terbaik untuk membangun Kobar. “Tujuan saya berpolitik tidak ada lain menginginkan Kobar lebih maju dan sejahtera. Namun, ditengah-tengah perjalanan ternyata terjadi seperti ini,” ungkap Subahagio, yang juga menyebut bahwa kasus yang menimpanya adalah konspirasi politik. Dia pun mengaku tidak akan dendam kepada siapapun, dan tetap ingin berbuat yang terbaik untuk masyarakat.

Disinggung terkait penyerahan dirinya yang baru dilakukan, padahal telah dipanggil pihak Kejari Pangkalan Bun sejak beberapa pekan lalu, Subahagio menegaskan tidak ada unsur untuk sengaja mengangabaikan panggilan itu. “Saya sudah menyampaikan kepada pihak Kejari bahwa saya siap datang. Kebetulan pada saat panggilan itu saya masih di Jakarta untuk berobat, semata-mata karena berobat,” ujar Subahagio.

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawringin Barat (Kobar), Subahagio akhirnya menyerahkan diri untuk menjalani masa pemidanaan di Lapas Klas IIB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News