Paman Bejat, Keponakan Sendiri Digarap
Selasa, 18 Januari 2022 – 00:03 WIB
Kemudian, dari laporan itu, polisi menangkapnya.
“SG kami jerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun penjara," tandas Mirzal. (mcr12/jpnn)