Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
Kamis, 17 Oktober 2024 – 19:12 WIB
Selian BI, Kapolresta menambahkan, pelaku mengakui bahwa korban pencabulan empat orang lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Mcr21/jpnn)