Pamer Kemaluan di Depan Perempuan, Pria Ini Kini Mendekam di Balik Jeruji
Kamis, 06 Oktober 2022 – 22:46 WIB
Terduga STR langsung di bawa ke Mapolres untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, STR dapat dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 281 KUHP," pungkasnya. (mar10/jpnn)