PAN Gugat Hasil Pileg 2019 ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengakui penetapan rekapitulasi Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif 2019 yang diumumkan KPU dengan catatan khusus. Ya, PAN akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait persoalan pileg di lima daerah pemilihan (dapil).
Zulkifli yang juga Ketua MPR itu mengaku banyak mendapat pertanyaan mengapa PAN tidak menandatangani hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU pukul 01.46, Selasa (21/5).
“Jadi, itu mesti saya jelaskan. Kami mengakui hasil resmi yang diumumkan KPU. Memang semalam ada salah paham sedikit. Karena itu rekapitulasi hasil pileg, kami menggugat lima dapil, seperti Sulawesi Utara, Jawa Tengah, dan lainnya, yang kami tidak setuju dan kami bawa ke MK,” ungkapnya di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).
(Baca Juga: Zulkifli Hasan Mengakui Hasil Pilpres 2019)
Karena itu, ujar Zulkifli, pihaknya dini hari tadi tidak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi hasil Pemilu 2019. Nah, kata dia, setelah melakukan konfirmasi, Zulkifli menegaskan, siang ini PAN menandatangani hasil rekapitulasi dengan catatan tetap melakukan gugatan soal Pileg 2019 terkait lima dapil ke MK. “Maka kami sekarang tanda tangan. PAN sudah tandatangani hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, PAN menerima hasil Pilpres 2019, tetapi mempersilakan kalau saja BPN Prabowo Subianto – Sandiaga Uno melakukan gugatan ke MK. “Kami mengakui kemenangan Jokowi, pileg dan DPD, dengan beberapa catatan (pileg) yang kami gugat sesuai perintah konstitusi ke MK,” katanya. (boy/jpnn)