PAN Kawal Dana Desa
Selama ini, lanjutnya, kondisinya yang tak terperhatikan telah membuat petani susah untuk membawa produk hasil pertanian di desa untuk dijual. Akibatnya, kehidupan pertanian tak berjalan, dan masyarakat pedesaan, khususnya yang berusia produktif, memilih untuk berurbanisasi ke kota.
“Kita mendorong agar ke depan, hal demikian tak terjadi lagi. Bahkan anak-anak desa yang sudah menjadi sarjana, tertarik kembali ke desa untuk membangun di sana. Caranya ya dengan membangun desa dengan segala infrastrukturnya,” bebernya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Totok Daryanto, menyatakan bahwa pihaknya menginisiasi pembentukan Kaukus Parlemen untuk Desa. Kaukus itu berisi sejumlah legislator di DPR dan DPD RI.
“Kaukus itu dibentuk agar elemen-elemen parlemen yang menyusun UU Desa dapat lebih efektif dalam memantau penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Desa. Sekaligus lebih mudah berkomunikasi dan berkontribusi dalam implementasinya,” paparnya.
Menurut Totok, latar belakang dibentuknya Kaukus ini adalah adanya ke khawatiran dan kegalauan substansi UU Desa tidak terealisasikan dengan baik.
“Ada kekhawatiran semua yang sudah kita perjuangkan dengan susah payah tidak terimplementasikan dengan baik, untuk itu, menurut saya seharusnya kaukus ini bisa menjadi ‘Anjing Penjaga’ UU Desa,” tandas Politisi senior PAN itu. (dms)