PAN: Kepala Daerah Punya Domain Sendiri
Kamis, 29 Maret 2012 – 07:25 WIB
Menurutnya, kader partai politik memang berhak untuk menyatakan sikap sesuai dengan garis partai. Tetapi, jika menjadi kepala daerah, kader partai tetap harus menghormati keputusan pemerintah pusat. Jika kepala daerah tidak setuju dengan kebijakan pemerintah pusat, sebaiknya ia tidak mengungkapkannya. Sebab, pada dirinya melekat jabatan sebagai pejabat publik dan bagian dari hierarki pemerintahan.
"Biarkan saja kader lain yang menyatakan sikap, jika ia adalah ketua partai di daerah. Bisa saja meminta sekretaris yang menyatakan sikap. Sebab, jika kepala daerah tetap menyatakan sikap penolakan atas kebijakan pemerintah pusat, birokrasi yang seharusnya netral akan menghadapi masalah,” ujarnya.
JAKARTA - Kepala daerah yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diminta untuk menghormati domain masing-masing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
Rabu, 20 November 2024 – 10:02 WIB - Nasional
Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
Rabu, 20 November 2024 – 09:55 WIB - Humaniora
Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
Rabu, 20 November 2024 – 09:04 WIB - Humaniora
Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat
Rabu, 20 November 2024 – 09:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat Indonesia Klasemen Sementara Grup C setelah Bahrain vs Australia Imbang
Rabu, 20 November 2024 – 04:52 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB - Sepak Bola
Marselino Ferdinan 2 Gol, Ada Pemain Timnas Indonesia Blak-blakan Memberi Sanjungan
Rabu, 20 November 2024 – 04:36 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Ungkap Resep Kemenangan Indonesia Atas Arab Saudi
Rabu, 20 November 2024 – 08:16 WIB - Dahlan Iskan
Bergodo Kebogiro
Rabu, 20 November 2024 – 07:16 WIB