PAN Minta BNN Cepat Perjelas Status Wanda
Senin, 28 Januari 2013 – 21:35 WIB
JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) masih menunggu hasil akhir pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Wanda Hamidah. Bila memang tidak terbukti, PAN meminta BNN untuk menjelaskan hal itu ke publik. "Kalau tidak terbukti BNN harus menjelaskan hal itu ke publik," kata Bima Aria, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN Bidang Komunikasi, di Kantor DPP PAN Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (28/1) malam .
Ia menegaskan, bahwa PAN sangat mendukung upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Namun, di sisi lain publik jangan lantas memvonis sebelum hal itu terbukti.
"Di sisi lain jangan ada fitnah, kita tetap mendorong agar semua pihak yang berkompeten untuk mengusut hal ini secepatnya," ujarnya.
JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) masih menunggu hasil akhir pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Wanda Hamidah. Bila memang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
Kamis, 19 Desember 2024 – 14:32 WIB - Hukum
PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
Kamis, 19 Desember 2024 – 14:07 WIB - Humaniora
Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
Kamis, 19 Desember 2024 – 13:50 WIB - Humaniora
PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
Kamis, 19 Desember 2024 – 13:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Doa Nick Kuipers kepada Dedi Kusnandar di Balik Kemenangan Persib Lawan Barito Putera
Kamis, 19 Desember 2024 – 12:30 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Merosot, Jadi Sebegini
Kamis, 19 Desember 2024 – 09:22 WIB - Kesehatan
Sakit Gigi Bakalan Ambyar dengan Menggunakan 7 Obat Herbal Ini
Kamis, 19 Desember 2024 – 08:49 WIB - Politik
Wilhelmus Pigai Ajak Masyarakat Papua Tengah Bersatu Dukung Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Kamis, 19 Desember 2024 – 10:30 WIB - Hukum
Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
Kamis, 19 Desember 2024 – 09:15 WIB