PAN Serahkan Nasib Wa Ode ke KPK
Jumat, 16 Desember 2011 – 16:46 WIB
JAKARTA—Tersangkutnya politisi PAN Wa Ode Nurhayati yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, tampaknya tidak akan mendapatkan pembelaan khusus dari partainya. Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, menyerahkan sepenuhnya kasus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut ke lembaga pimpinan Abraham Samad. ‘’Biarkanlah proses hukum itu berjalan. Hanya itu saja jawaban saya,’’ tegas Hatta pada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/12),
Meski sejak ditetapkan sebagai tersangka, Wa Ode selalu membantah dirinya terlibat kasus yang dituduhkan kepadanya, namun kata Hatta, semua pembuktian tersebut akan terungkap di pengadilan. Namun bagaimanapun, selama proses hukum berjalan, semua pihak hendaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
‘’Tidak usah bicara politik di hukum. Kalau memang tidak bersalah, pasti akan dibebaskan. Kalau ada indikasi keterlibatan, ya hukum harus ditegakkan,’’ tegas Hatta.
JAKARTA—Tersangkutnya politisi PAN Wa Ode Nurhayati yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, tampaknya tidak akan mendapatkan pembelaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung Merespons Begini
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:57 WIB - Humaniora
Soal Polemik Tapera, Herman Khaeron Beri 2 Catatan, Silakan Disimak
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:45 WIB - Hukum
Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:50 WIB - Humaniora
Nirina Zubir Terima 2 Sertifikat Tanah dari Menteri AHY
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:17 WIB - Humaniora
Kabar Terbaru PP Manajemen ASN di Akhir Mei, Masih Begini
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:25 WIB - Pilkada
65 Bakal Calon Kada Dapat Rekomendasi PKB untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Rabu, 29 Mei 2024 – 14:53 WIB - Jateng Terkini
Lulus Tanpa Skripsi jadi Tren, Mahasiswi UPGRIS ini Cuma Kuliah 3,5 Tahun
Rabu, 29 Mei 2024 – 12:35 WIB - Hukum
PT MLP Gugat Mitra Kerja Atas Tuduhan Wanprestasi, Sebegini Kerugiannya
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:04 WIB