PAN Setuju Kampanye Pemilu 2024 di Kampus, Asalkan
"Yang penting, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus bersih dari intervensi, terutama dari pihak kampus maupun pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa kegiatan kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan.
Hasyim menjelaskan, Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear, ya?" kata Hasyim di Jakarta, Sabtu, (23/7).
Hasyim menambahkan, penjelasan pasal tersebut dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Serta, kampanye juga diperbolehkan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," ujar Hasyim.(mcr8/jpnn)