PAN Siapkan Konfederasi dengan 17 Parpol
Jumat, 12 November 2010 – 02:24 WIB
Namun, secara garis besar FPN yang beranggotakan 17 partai politik nonparlemen akan menentukan sikap terkait Pemilu 2014 pada tahun 2011 nanti. Saat ini ada dua opsi, yakni apakah melakukan penggabungan partai politik dengan nama baru atau melakukan konfederasi dengan partai politik yang sudah ada.
"Kan kita pengalaman bikin partai, untuk menjadi peserta pemilu itu kan butuh waktu untuk sosialisasi paling tidak 3 tahun. Nah, sehingga perhitungan kita awal tahun 2011 embrio ini sudah terbentuk," ujarnya.
Karena itu, pihaknya saat ini tengah memperjuangkan untuk memperjelas ketentuan mengenai peserta pemilu yang terdapat dalam undang-undang. Ketentuan tersebut adalah pada pasal 22E ayat 3 UUD 1945 "Nah, dijabarkan dalam undang-undang pemilu itu partai politik sendiri. Sebetulnya itu tidak dibatasi apakah itu partai politik atau gabungan partai politik sama saja," jelasnya.