Panas Bumi, Andalan Baru Sektor Listrik
Selasa, 01 Juli 2008 – 10:43 WIB
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen ESDM J. Purwono mengatakan, rilis data BPP listrik oleh PLN tersebut menjadi acuan penentuan harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). ’’Dengan tuntasnya acuan tarif, diharapkan listrik panas bumi bisa berkembang,’’ ujarnya.
Purwono mengatakan, tahap pertama penentuan tarif listrik panas bumi sudah dijalankan dengan adanya harga patokan penjualan tenaga listrik melalui Permen ESDM No 14 Tahun 2008 yang ditetapkan awal Mei lalu.
Di situ disebutkan, untuk PLTP berkapasitas 10 - 55 MW, maka harga jual listriknya adalah 85 persen dari BPP PLN setempat. Sedangkan untuk PLTP berkapasitas diatas 55 MW, harga jual listriknya adalah 80 persen dari BPP PLN setempat.
Purwono menambahkan, dengan ditetapkannya data BPP PLN per wilayah, maka sekarang pengusaha panas bumi bisa membuat kalkulasi bisnis pengembangan panas bumi. ’’Hal inilah yang paling penting,’’ ujarnya.
Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Suryadarma mengakui, penetapan BPP regional oleh pemerintah memang sudah lama ditunggu oleh para pengembang panas bumi. ’’Ini akan jadi momentum pengembangan panas bumi di Indonesia,’’ katanya.
Direktur Operasional PT Pertamina Geothermal Energy tersebut mengatakan, dengan adanya ketetapan harga jual listrik ke PLN, maka para pengembang bisa melakukan kalkulasi bisnis lebih matang, sehingga makin mantap untuk menerjuni industri panas bumi. ’’Karena itu, saya yakin, dalam beberapa tahun ke depan, proyek panas bumi akan makin marak,’’ tuturnya.