Panas! Dua Kubu Main Tunjuk, Sidang Jessica Ricuh
Rabu, 07 September 2016 – 18:33 WIB
"Dia sudah menjelaskan sebagai ahli, menerangkan apa yang terjadi. Pernyataan jaksa tidak berkenan, namanya pendapat. Tinggal pendapat dia, mau A dan B, nilai saja nanti. Hakim yang menilai, diterima atau tidak," ujar Otto.
Selain itu, Otto juga menyatakan, pihaknya telah terlebih dahulu memberikan semua dokumen berkaitan dengan hasil pemeriksaan kedokteran pada ahli, sebelum hadir memberikan keterangan. Hal tersebut dilakukan agar ahli dapat lebih komprehensif memberi penjelasan. (gir/jpnn)