Panas Lagi! PPP Romy Siap Gugat Djan Faridz Cs
jpnn.com - jpnn.com - DPP PPP pimpinan Romahurmuziy dengan tegas memperingatkan Djan Faridz dan para loyalisnya untuk tidak lagi menggunakan nama serta atribut partai berlambang kakbah tersebut.
Langkah-langkah hukum sudah disiapkan jika kelompok yang mengklaim sebagai pengurus sah PPP berdasarkan Muktamar Jakarta itu tetap nekat.
Ketua DPP PPP Bidang Hukum Arif Sahudi mengatakan, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan gugatan Djan Faridz Cs semakin menguatkan keabsahan kepengurusan Romahurmuziy. Karenanya, semakin jelas siapa yang punya hak untuk menggunakan nama serta lambang PPP.
”Kan sama saja dengan hak paten atau produk. Kalau hak patennya sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan ada pihak yang menggunakan maka menyalahi aturan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/2).
Karena hak paten sudah digunakan oleh orang lain, jelas dia, maka PPP hasil Muktamar Pondok Gede merasa dirugikan. ”Mereka kan pihak yang tidak berhak, tentu melanggar ketentuan parpol. Mereka sudah menggunakan rumah milik orang untuk mencalonkan, sudah merugikan kita,” tuturnya.
”Saat ini kita sedang menyusun dan meramu langkah, apakah gugatan perdata atau pihak yang berwajib,” lanjut dia.
Namun, tambah Arief lagi, pihaknya berharap masalah ini tak perlu sampai ke jalur hukum. Asalkan pihak Djan Cs taat aturan dan mengakui kepengurusan yang sah.
”Harapan kita tidak seperti ini (gugatan hukum, Red). Ayo bersama-sama bersatu kembali untuk membesarkan partai. Tapi, jika sampai titik tertentu tidak ada keinginan bersatu, kita harus menegakan aturan dan Undang-undang agar PPP satu,” imbuhnya.