Panas! Tim WH-Andika Tuding Rano Bagi-Bagi Duit di RSUD
Kamis, 24 November 2016 – 07:44 WIB
Pengacara artis Ahmad Dhani ini mengungkapkan, pemberian amplop dan ucapan ”Nih buat makan” merupakan hal yang harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu Banten.
Menurut Ramdan juga, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2012, perbuatan money politic yang dilakukan pasangan calon bisa berdampak pada diskualifikasi.
Ramdan juga mendorong Bawaslu Banten tidak takut dalam menegakkan hukum terhadap temuan-temuan pelanggaran di Pilkada Banten.
”Kami yakini, Bawaslu tidak takut melakukan penindakan. Artinya butuh ketegasan. Kalau kasus seperti ini berlarut-larut, jangan bermimpi Banten akan menjadi provinsi yang maju," tuturnya. (yas/dil/jpnn)