Pancasila Hanya Bisa Diubah dengan Cara Makar
Disertasi Basarah juga menyatakan tidak ada mekanisme hukum apapun untuk dapat mengubah Pancasila, kecuali melakukan revolusi dan membubaran negara atau dengan cara makar terhadap ideologi negara Pancasila. Lembaga MPR sebagai pembentuk konstitusi (constitution maker) sekalipun, tidak dapat mengganti Pancasila, karena kewenangan MPR menurut Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 hanyalah “mengubah dan menetapkan UUD”, sementara kedudukan Pancasila berada di atas UUD.
Dalam doktrin ilmu hukum menurut Teori Hukum Murni (pure theory of law) yang disampaikan Hans Kelsen, Pancasila merupakan norma dasar (grundnorm). Ciri grundnorm adalah dalam konteks terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara pertama kalinya, kemudian terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir (ijab kabul) sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuk.
Isinya memuat dasar-dasar negara yang dibentuk, cita-cita kerohanian, cita-cita politik dan cita-cita negara lainnya dan memuat ketentuan yang memberikan bentuk pada hukum positif. Dengan ciri Pancasila yang tidak dapat diubah tersebut maka mengganti dasar dan ideologi Pancasila berarti sama dengan membubarkan negara proklamasi 17 Agustus 1945.
Adapun rekomendasi dalam disertasi ini di antaranya adalah MK dalam menjalankan wewenangnya seharusnya tidak hanya sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), melainkan juga harus berfungsi sebagai pengawal Pancasila sebagai ideologi negara (the guardian of the ideology).
Sebagai konsekuensi kedudukan sebagai pengawal Ideologi negara maka dalam mengadili suatu perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 MK selain mendasarkan pada pasal-pasal UUD 1945, seharusnya juga mendasarkan pada Pancasila sebagai tolok ukur.
Rekomendasi lainnya adalah pentingnya pemerintah sebagai pemegang otoritas kekuasaan eksekutif perlu untuk membuat panduan atau pedoman sebagai dokumen resmi dalam menafsirkan dan memahami sila-sila Pancasila yang bersumber dari dokumen otentik Pidato Pancasila 1 Juni 1945.
Hal tersebut penting sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Keppres No. 24 Tahun 2016 yang telah menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila agar dokumen tersebut dapat digunakan oleh para hakim MK, DPR bersama Pemerintah dalam pembentukan undang-undang, DPRD bersama Kepala Daerah dalam pembentukan peraturan daerah, maupun penyelenggara negara lainnya.
Panduan atau pedoman resmi tentang Pancasila tersebut juga dimaksudkan agar segenap komponen bangsa tidak memaknai Pancasila sesuai dengan selera dan kepentingannya masing-masing yang bersifat perseorangan, kelompok, maupun golongan.(adv/jpnn)