Panda Laporkan Hakim Tipikor ke KY
Rabu, 13 Oktober 2010 – 16:02 WIB
Sayangnya, majelis hakim dinilai tidak memberikan pertimbangan yang cukup dan terkesan mengabaikan keterangan yang meringankan dirinya. Tindakan hakim ini menurutnya telah mencederai independensi pengadilan dan melanggar kode etik profesi hakim. Pertimbangan putusan juga telah menempatkan dirinya sebagai orang yang bersalah di mata hukum. Bahkan, pertimbangan putusan itu menjadi salah satu dasar penetapannya sebagai tersangka kasus suap cek pelawat.(rnl/sam/jpnn)